Pengertian Asuransi Beserta Definisinya

Sebelum menerangkan apa yang di maksud dengan Asuransi, marilah kita ikuti penjelasan berikut ini ini : Tuan Ali mempunyai barang yang nilainya Rp. 1.000.000, di timbun di dalam gudang. Oleh karena ia khawatir barang itu mungkin sewaktu -waktu di curi orang atau terbakar atau rusak karena banjir dan sebagainya, maka di carinya jalan, agar keruskan yang mungkin timbul itu dapat di hindarkannya.
Untuk menjaga jangan sampai ia menderita kerugian, jika sekiranya barang itu di curi orang atau terbakar dan lain - lain, haruslah barang itu di pertanggungkan. Dalam hal itu ia dapat berhubungan dengan kantor yang pekerjaanya ialah menanggung dan mengganti kerugian atas barang yang rusak atau hilang karena pencurian atau kebakaran dan lain -lain.  Kantor yang demikian di sebut dengan Perusahaan Asuransi

Jadi Perusahaan Asuransi dan Tuan Ali akan berunding tentang perjanjian - perjanjian pertanggungan itu, sehingga timbullah suatu persetujuan di antara Perusai bayar haan Asuransi (yang menanggung) dan Tuan Ali (yang mempertanggungkan).

Persetujuan itu mengikat yang menanggung untuk mengganti kerugian kepada yang mempertanggungkan, apabilayang mempertanggungkan menderita kerugian atas barang -barang yang di pertanggungkan itu, karena hilang atau rusak.

Lalu yang akan di bayar oleh Perusahaan Asuransi adalah kerugian yang di derita. Jadi kalo orang menutup Asuransi yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah nilai barang yang di pertanggungkan dengan maksud untuk mencari laba, maka perbuatan itu sia - sia belaka. Karena oleh perusahaan asuransi hanya akan di bayar sebanyak kerugian yang di derita saja. Selain itu kerugian yang di ganti oleh perusahaan asuransi hanya kerugian yang timbul karena suatu kejadian yang tidak sengaja.

Jadi kalo Tuan Ali membakar sendiri barang itu, atau di suruhnya orang untuk membakar barang itu, tentu Tuan Ali tidak akan mendapat ganti kerugian dari Perusahaan Asuransi. Selain ia tidak ,mendapat ganti kerugia, ia juga akan di tuntut pula karena perbuatannya tersebut.

Untuk memikul resiko itu, yang menanggung meminta dari yang mempertanggungkan biaya yang jumlahnya bergantung kepada besar jumlah pertanggungan, biasanya di nyatakan dengan persen (%) atau Permi 0/00 dari jumlah pertanggungan.

Biaya yang di bayar oleh yang mempertanggungkan kepada yang menanggung itu di sebut dengan "Premi", jadi Premi harus di bayar lebih dulu.

Setelah yang menanggung menerima premi dari yang mempertanggungkan berartilah barang itu telah di pertanggungkan.

Dari keterangan di atas maka dapatlah di simpulkan mengenai definisi dari Asuransi itu adalah : Suatu persetujuan di antara yang menanggung dan yang mempertanggungkan, yang dengan persetujuan itu yang menanggung dengan mendapat premi dari yang mempertanggungkan, karena kehilangan, kerusakan, atau kehilangan laba yang di harapkan, di sebabkan suatu kejadian yang tak di sengaja dalam masa yang akan datang.

Mungkin itulah informasi mengenai dari Pengertian Asuransi Beserta Definisinya. Sekian dan Semoga bermafaat.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Asuransi Beserta Definisinya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel