Apa itu Polis dan Macam - Macam Polis
Persetujuan tentang asuransi harus di buat di atas kertas dan di bubuhi materai. Di dalam surat persetujuan itu harus di catat segala keterangan tentang asuransi itu misalkan :
- Nama benda yang di pertanggungkan.
- Banyaknya barang yang di pertanggungkan dan nilai barang.
- Di dalam apa barang itu di timbun (gudang, rumah, dan seterusnya).
- Kalau barang itu di timbun di dalam gudang har us di sebut dari pada apa gudang itu di bikin (papan, batu, beratap genteng, seng, dan sebagainya).
- Di mana gudang itu terletak (batas - batasnya).
- Berapa lama Asuransi itu (mulai / sampai dengan tanggal berapa), mulai pukul berapa (pukul 12 siang atau pukul 6 pagi, dan sebagainya).
Macam - Macam PolisMaka surat persetujuaan yang demikian itu di namakan "POLIS".
1. Polis Tetap / Polis yang di Taksir :
Pada waktu menutup pertanggungan lebih dahulu di nilai barang - barang yang akan di pertanggungkan itu di tetapkan atau di taksir. Jumlah menurut penetapan atau taksiran itu di catat di dalam Polis.
Maka 'POLIS" yang demikian itu di sebut dengan "Polis Tetap/Polis Yang di Taksir", dan terpakai dalam Asuransi Kebakaran, maka oleh kantor Asuransi akan di bayar ganti kerugian kepada yang mempertanggungkan sebesar jumlah yang tercatat di dalam Polis.
2. Polis Terbuka.
Polis terbuka juga terpakai dalam Asuransi Kebakaran. Seorang pedagang tentu dapat mempertanggungkan gudangnya dengan jalan menutup asuransi memakai polis tetap, sebab gudang itu tak akan berubah - ubah.
Untuk barang yang di timbun di dalam gudangnya tentu tidak dapat ia mengambil polis tetap, sebab barang itu keluar masuk gudang, jadi tiap - tiap hari berubah - ubah.
Dalam hal yang demikian dapat pedagang itu mempertanggungkan barang perdaganganya itu dengan jalan mengambil Polis Terbuka.
Di dalam Polis Terbuka di tetapkan jumlah yang seetingi - tingginya yang harus di bayar oleh yang menanggung, jika kalau terjadi kebakaran.
Jika kalau terjadi kebakaran, yang mempertanggungkan harus membuktikan berapa banyaknya barang yang di dalam gudang pada waktu terjadi kebakaran.
Jika kalau terjadi kebakaran, jumlah barang yang ada di dalam gudang itu lebih dari pada jumlah yang terdapat pada Polis, maka jumlah nilai barang yang melebihi jumlah pada polis itu tidak di ganti oleh Asuransi, maka Polis seperti ini di namakan "Polis Terbuka".
3. Polis Bursa.
Apabila sebuah kantor Asuransi merasa, bahwa jumlah yang di tanggungnya terlalu besar, maka Kantor Asuransi itu dapat juga menanggung risiko itu bersama - sama dengan beberapa jumlah yang menjadi tanggungan kantor Asuransi yang lain.
Dalam polis itu di sebut beberapa jumlah yang menjadi tanggungan kantor asuransi masing - masing. Polis itu akan di tanda tangani oleh kantor asuransi masing - masing. Peraturan - peraturanya di tetapkan oleh Perserikatan Kantor - Kantor Asuransi dan Polis yang demikian di namakan "Polis Bursa'.
4. Polis Kontrak.
Polis kontrak terpakai dalam Asuransi pengangkutan. Mengenai Tentang Asuransi Pengangkutan akan di terangkan di bagian label atau kategori Asuransi Pengangkutan.
Informasi tambahan dari Polis yaitu mengenai Biaya Polis dan Materai atau ongkos - ongkos polis (Harga kertas polis), harus di bayar oleh yang mempertanggungkan. Demikian pula dengan biaya materai. Jumlah biaya materai bergantung kepada besarnya jumlah pertanggungan, lama dan macam pertanggungan.
Jadi pada waktu seorang menutup asuransi, ia harus dapat membayar kepada Perusahaan Asuransi, jumlah premi di tambah dengan biaya Polis dan Materai.
Informasi tambahan dari Polis yaitu mengenai Biaya Polis dan Materai atau ongkos - ongkos polis (Harga kertas polis), harus di bayar oleh yang mempertanggungkan. Demikian pula dengan biaya materai. Jumlah biaya materai bergantung kepada besarnya jumlah pertanggungan, lama dan macam pertanggungan.
Jadi pada waktu seorang menutup asuransi, ia harus dapat membayar kepada Perusahaan Asuransi, jumlah premi di tambah dengan biaya Polis dan Materai.
Ok itulah sedikit gambaran mengenai Polis dan juga Macam - Macam Polis. Sekian dan semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Apa itu Polis dan Macam - Macam Polis"
Posting Komentar