Cara Menghitung Ganti Kerugian Dalam Asuransi Kebakaran

Setelah nilai kerugian di ketahui berapa persennya, barulah dapat di tetapkan berapa jumlah ganti kerugian yang akan di bayar oleh asuransi kepada yang mempertanggungkan. Silahkan baca terlebih dahulu di artikel sebelumnya yaitu Mencari Nilai Kerugian Dalam Asuransi Kebakaran.

Untuk menetapkan jumlah yang akan di bayar kepada yang mempertanggungkan, terlebih dahulu di bandingkan nilai tanggungan (Nilai Polis) dengan nilai sehat.

Perbandingan itu mungki menimbulkan 3 hal :
  1. Nilai sehat sama besarnya dengan nilai polis
  2. nilai sehat lebih tinggi dari pada nilai polis
  3. nilai sehat lebih rendah dari pada nilai polis.

Setelah di adakan perbandingan itu, barulah dapat di tetapkan nilai ganti kerugian yang akan di bayar oleh aasuransi kepada yang mempertanggungkan, menurut peraturan berikut di bawah ini :
  • Jika kalau nilai sehat sama besarnya dengan nilai polis, maka yang mempertanggungkan akan mendapat ganti kerugian sekian persen (%) menurut persen (%) kerugian dari nilai sehat.
  • Jika kalau nilai sehat lebih tinggi dari pada nilai polis, maka yang mempertanggungkan akan mendapat ganti kerugian sekian persen / % (menurut % kerugian) dari nilai polis. Dalam hal ini berarti, bahwa sebagian kerugian harus menjadi tanggungan yang empunya barang.
  • Jika kalau nilai sehat lebih rendah dari pada nilai polis, maka yang mempertanggungkan akan mendapat ganti kerugian sekian % (menurut % kerugian) dari jumlah nilai sehat. Dalam hal ini berarti barang terlalu banyak yang di pertanggungkan. Jika kalau di bayar dari nilai polis, tentu yang mempertanggungkan akan mendapat laba. Sebelumnya telah kita ketahui, bahwa orang tidak boleh mendapat laba dari asuransi kebakaran.
Contoh No 6 :

Marilah kita kembali ke contoh no. 4 (Silahkan baca : Mencari Nilai Kerugian dalam Asuransi Kebakaran ). Menurut pada contoh  no 4 itu kita ketahui nilai sehat Rp. 1.500.000, jika Tuan Ali mempunyai polis.
  • Rp. 1.500.000, ia akan mendapat ganti kerugian dari asuransi  : 83,53333% dari Rp. 1.500.000 = Rp. 1.253.000
  • Rp. 1.200.000, ia akan mendapat ganti kerugian dari asuransi : 83,53333% dari Rp. 1.200.000 = Rp. 1.002.400
  • Rp. 2.000.000, ia akan mendapat kerugian dari asuransi : 83,53333% dari Rp. 1.500.000 = Rp. 1,253.000.
Ok itulah ulasan mengenai Cara Ganti Kerugian Dalam Asuransi Kebakaran. Apakah artikel ini membantu ? Sekian dan semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Cara Menghitung Ganti Kerugian Dalam Asuransi Kebakaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel